Tagih klien, konfirmasi pembayaran yang diterima, atau catat pengeluaran yang buktinya hilang. Isi formulir, periksa pratinjau, lalu simpan sebagai PDF.
Invoice memberi tahu klien berapa yang harus dibayar dan sampai kapan. Kuitansi mengonfirmasi bahwa Anda menerima pembayaran: nama pembayar, jumlah dalam angka dan huruf, untuk pembayaran apa, tanggal, dan tanda tangan. Kuitansi di atas nilai tertentu dikenai bea meterai Rp10.000 (e-meterai untuk dokumen elektronik).
Jika Anda PKP, penyerahan barang atau jasa kena pajak tetap memerlukan faktur pajak dari Coretax; invoice ini tidak menggantikannya. Pernyataan pengeluaran tanpa bukti untuk catatan Anda sendiri ketika bukti dari pemasok hilang. Mintalah salinan terlebih dahulu.
Simpan salinan setiap dokumen bersama bukti lain selama 10 tahun. Lihat cara mengatur struk untuk pajak.
Tidak. Faktur pajak dibuat oleh PKP di Coretax DJP. Alat ini membuat invoice, kuitansi, dan pernyataan internal.
Tidak. Hanya pihak yang menerima pembayaran yang boleh membuat buktinya. Membuat bukti pihak lain adalah pemalsuan. Mintalah salinan dan gunakan pernyataan sebagai pelengkap.
Kuitansi bernilai di atas Rp5.000.000 dikenai bea meterai Rp10.000. Tempelkan meterai atau gunakan e-meterai setelah mencetak.
Anda bisa memasukkan tarif per item (bawaan 0 %); pratinjau menampilkan subtotal, pajak, dan total.
Tidak di mana pun, kecuali Anda mencentang „ingat”. Hanya data penerbit Anda yang disimpan di penyimpanan lokal browser.