Jawaban singkat: bisakah biaya rumah dibebankan?
Bisa, jika Anda menyelenggarakan pembukuan. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan. Untuk biaya campuran seperti sewa, listrik, dan internet, bebankan bagian usaha saja dengan dasar pembagian yang wajar, misalnya proporsi luas ruang kerja.
Jika Anda memakai norma (NPPN), penghasilan neto dihitung dari omzet dikali persentase norma. Jika Anda membayar PPh final 0,5% UMKM, pajak dihitung dari omzet. Pada keduanya, biaya rumah tidak dikurangkan.
Yang terpenting
- Hanya dengan pembukuan.
- Bebankan bagian usaha saja.
- Gunakan dasar pembagian yang wajar, misalnya luas.
- Norma dan PPh final tidak mengurangkan biaya.
- Simpan tagihan dan perhitungan.
Contoh pembagian
| Biaya | Per bulan | Bagian usaha 20% |
|---|---|---|
| Sewa | Rp5.000.000 | Rp1.000.000 |
| Listrik | Rp800.000 | Rp160.000 |
| Internet | Rp400.000 | Rp80.000 (atau 100% jika khusus usaha) |
Pembukuan, norma, atau PPh final?
Pekerja bebas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun boleh memakai norma, asalkan memberi tahu DJP dalam tiga bulan pertama tahun pajak (untuk 2026, paling lambat 31 Maret 2026, melalui Coretax). Jika tidak, Anda dianggap memilih pembukuan.
Apa yang disimpan?
- Perjanjian sewa dan tagihan.
- Denah dan luas ruang kerja.
- Catatan perhitungan proporsi.
- Faktur perabot dan peralatan.
Di mana ReceGuard membantu
Pindai tagihan sewa dan listrik setiap bulan dan tandai sebagai usaha. ReceGuard menyimpannya per tahun.
Pertanyaan umum
Bisakah sewa rumah dibebankan?
Bagian usahanya, jika Anda menyelenggarakan pembukuan.
Bagaimana jika memakai norma?
Biaya tidak dikurangkan.
Bagaimana jika membayar PPh final 0,5%?
Pajak dihitung dari omzet; biaya tidak berpengaruh.
Sumber
Artikel ini adalah informasi umum per Oktober 2026 dan bukan nasihat pajak.
Pindai struk, catat perjalanan, dan ekspor paket pajak saat Anda membutuhkannya.
Unduh ReceGuard
ReceGuard