Jawaban singkat: berapa lama dokumen disimpan?
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, termasuk hasil pengolahan data elektronik, wajib disimpan 10 tahun di Indonesia, di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi.
Masa 10 tahun ini disesuaikan dengan batas daluwarsa penyidikan tindak pidana perpajakan. Wajib pajak yang tidak menyimpan dokumen dapat menghadapi pemeriksaan bukti permulaan.
Yang terpenting
- 10 tahun untuk buku, catatan, dan dokumen dasar.
- Disimpan di Indonesia.
- Data elektronik ikut wajib disimpan.
- Berlaku juga bagi yang hanya mencatat omzet.
- Kewajiban tetap berlaku setelah usaha tutup.
Masa simpan
| Dokumen | Masa simpan |
|---|---|
| Struk, faktur, kuitansi | 10 tahun |
| Pembukuan atau pencatatan omzet | 10 tahun |
| Mutasi rekening | 10 tahun |
| Catatan kendaraan | 10 tahun |
Struk dari tahun 2026 sebaiknya disimpan sampai setidaknya akhir 2036.
Bolehkah disimpan digital?
Ya, data elektronik termasuk dalam kewajiban penyimpanan, dengan memperhatikan keamanan dan kelayakannya. Struk termal cepat pudar, jadi pindai pada hari yang sama.
Sistem arsip sederhana
- Pindai setiap struk pada hari pembelian.
- Beri kategori dan tulis tujuannya.
- Buat satu folder per tahun.
- Tulis di nama folder tahun boleh dihapus: tahun + 11.
- Simpan cadangan di tempat lain.
Di mana ReceGuard membantu
ReceGuard memindai struk di iPhone, mengelompokkan per tahun dan kategori, lalu mengekspor paket untuk konsultan pajak. Struk tetap di ponsel Anda.
Selengkapnya di cara merapikan struk untuk pajak.
Pertanyaan umum
Berapa lama struk harus disimpan?
10 tahun.
Apakah UMKM yang memakai PPh final juga harus menyimpan?
Ya, termasuk catatan omzet.
Bolehkah hanya menyimpan versi digital?
Data elektronik termasuk dokumen yang wajib disimpan; pastikan aman dan dapat dibaca.
Sumber
Artikel ini adalah informasi umum per Oktober 2026 dan bukan nasihat pajak.
Pindai struk, catat perjalanan, dan ekspor paket pajak saat Anda membutuhkannya.
Unduh ReceGuard
ReceGuard